GELOMBANG demokratisasi, seperti yang ditesiskan oleh Samuel Huntington, akan menerpa negara kita. Hal ini ditandai dengan akan digelarnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 11 (sebelas) provinsi pada tahun 2008 dan empat di antaranya adalah di Pulau Jawa dan Bali. Sebagai perhelatan demokrasi, Pilgub tadi dipastikan tidak saja menelan biaya besar tetapi juga menguras tenaga dan pikiran kita.
Di Provinsi Jawa Barat (25 kabupaten/kota), masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir tanggal 13 Juni 2008, Provinsi Bali (9 kabupaten/kota) berakhir tanggal 5 Agustus 2008, Provinsi Jawa Tengah (35 kabupaten/kota) berakhir tanggal 23 Agustus 2008 dan Provinsi Jawa Timur (38 kabupaten/kota) berakhir tanggal 29 Agustus 2008. Perhelatan demokrasi berupa Pilgub diempat provinsi tersebut melibatkan kurang lebih tiga perempat dari jumlah pemilih di seluruh Indonesia. Pilgub itu sendiri bertujuan menentukan jabatan politik pimpinan di daerahnya melalui penggunaan hak pilih dan semuanya ini akan menghabiskan dana APBD provinsi ratusan miliar rupiah.
Mengingat Pilgub merupakan perhelatan demokrasi yang cukup besar dan berat, persiapan penyelenggaraannya harus sudah dimulai sejak sekarang. Kemitraan antara tiga pihak, yaitu KPU provinsi, pemerintah provinsi dan DPRD provinsi harus dijalin dengan baik tanpa mengurangi substansi dan proses demokrasi itu sendiri. KPU provinsi sebagai penyelenggara, antara lain, perlu menyusun anggaran Pilgub yang efisien, efektif, dan hemat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kemudian dimintakan persetujuan DPRD provinsi.
Ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan ketiga pihak yang berkaitan tersebut sehubungan dengan persiapan penyelenggaraan Pilgub 2008 :
Pertama, pengajuan anggaran Pilgub yang komprehensif. KPU provinsi dalam mengajukan anggaran Pilgub harus bersifat komprehensif. Maksudnya anggaran yang diajukan mesti mencakup pengeluaran yang dibuat KPU, Panwas mau pun keperluan pengamanan (Kesbang). Anggaran disusun berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2005 jo Permendagri 21 Tahun 2005 dan diajukan untuk dua putaran.
Ada kemungkinan, Pilgub di antara provinsi-provinsi tadi diselenggarakan dalam dua putaran. Jika dicermati perolehan kursi DPRD dan sisa suara sah partai-partai politik hasil Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPRD di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, maka bakal calon yang akan diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik sampai lima pasangan. Apabila hal ini terjadi, konsekuensinya adalah tidak satu pun dari para bakal calon memperoleh suara sah minimal 25%. Dengan de-mikian, Pilgub akan digelar dua putaran.
Sebagai contoh, di Jawa Tengah anggaran Pilgub 2008 sudah diajukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kurang lebih Rp. 481 miliar untuk dua putaran dan angka ini sudah termasuk untuk pengeluaran Panwas dan keperluan Pengamanan (Kesbang). Anggaran ini besar karena jumlah pemilih di Jawa Tengah diperkirakan lebih dari 24 juta orang serta menggunakan 53.000 lebih tempat pemungutan suara (TPS).
Anggaran itu sendiri sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk dana cadangan, dengan per-timbangan agar tidak terlalu membebani APBD 2008. Anggaran dicadangkan secara bertahap, mulai tahun 2006 sebesar Rp. 150 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 150 miliar, sisanya dianggarkan pada APBD murni tahun 2008. Hal ini dilakukan mengingat pada tahun 2009 akan digelar pemilu yang tentu saja memerlukan biaya cukup besar.
Kedua, perlu dipikirkan Pilkada Gabungan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 pasal 235 sangat dimungkinkan digelar Pilkada Gabungan, yaitu hari pemungutan suara Pilgub dapat diselenggarakan bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota apabila berakhirnya masa jabatan pada bulan dan tahun yang sama dan/atau dalam kurun waktu antara satu sampai dengan tiga puluh hari.
Pilkada Gabungan, selain dapat menghemat waktu juga menghemat biaya. Persoalan biaya tentu tidak hanya dibebankan APBD Provinsi saja tetapi sebaiknya juga dibebankan APBD kabupaten/kota seperti yang pernah dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Selatan saat mengelar Pilkada Gabungan. Mereka melakukan share dengan cara 40% dibiayai APBD provinsi dan 60% dibiayai APBD kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Sedangkan yang tidak melaksanakan Pilkada, semua biaya dibebankan ke APBD provinsi.
Di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur mungkin akan diselenggarakan Pilkada Gabungan, sedangkan di Bali tidak akan diselenggarakan Pilkada Gabungan. Di Jawa Tengah hanya akan menyelenggarakan Pilkada Gabungan dengan satu Kabupaten saja yaitu Kabupaten Temanggung karena sebelum Pilgub digelar sudah ada tiga puluh kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dan sisanya empat kabupaten/kota diselenggarakan setelah Pilgub. Dari keempat kabupaten/kota tersebut, satu diantaranya merupakan Pilkada normal yang akan dilaksanakan paling lambat sekitar bulan November 2008 dan tiga kabupaten/kota lainnya merupakan Pilkada dipercepat yang akan dilaksanakan bulan Desember 2008.
Ketiga, perlu dipikirkan Pilgub hemat. KPU provinsi dapat melakukan penghematan, yaitu tetap menggunakan kotak dan bilik suara Pemilu 2004. Juga apabila dimungkinkan, tidak perlu membuat kartu pemilih pilkada. Sebagai gantinya cukup memakai undangan Model C6-KWK yaitu Surat Pemberitahuan Waktu Dan tempat Pemungutan Suara atau menggunakan KTP dan yang terpenting terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT). Kalau hal ini bisa dilakukan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 33 harus diamendemen. Dapat dipastikan terjadi penghematan biaya yang cukup besar (lebih dari Rp. 10 miliar) andaikata hal ini dikabulkan.
Keempat, Regulasi Pilgub. KPU provinsi dalam melaksanakan Pilgub diberi kewenangan untuk membuat regulasi tentang beberapa keputusan dan peraturan Pilgub. Oleh sebab itu, tahun 2006 sudah harus mempersiapkan regulasi tersebut dan pada tahun 2007 hasil regulasi tadi bisa dibahas bersama stakeholders, kemudian perlu dilakukan uji publik. Tujuannya agar diperoleh hasil yang maksimal dan kelemahan-kelemahan dapat dieliminasi.
Kelima, menggalang kerja sama untuk sosialisasi. Selama ini, dalam kaitannya dengan Pilkada, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pemerintah. Ternyata apa yang dilakukan pemerintah ini hasilnya kurang efektif. Akan tetapi, anehnya, imbas dari kegagalan kegiatan sosialisasi ini selalu ditujukan ke KPU. Oleh sebab itu, sudah selayaknya pemerintah bekerja sama dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan sosialisasi Pilgub karena secara teknis lebih menguasai persoalan ini.
Keenam, Pemutakhiran Daftar Pemilih. Penetapan daftar pemilih oleh KPU berdasarkan pengalaman Pilkada di provinsi dan kabupaten/kota sejak tahun 2005 sampai sekarang, ternyata selalu menjadi pangkal persoalan. Banyak gugatan dari warga masyarakat karena ada yang merasa belum terdaftar namanya sebagai pemilih; bahkan, ironisnya, ada juga anggota KPU kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pilkada tidak terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu, daftar pemilih dinilai kurang valid karena dibuat berdasarkan Data Potensi Penduduk Pemilih (DP4) bukan dari data pemilih pada pemilu terakhir. Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 70 dengan tegas mengamanatkan bahwa daftar pemilih pilkada menggunakan daftar pemilih pada saat pemilihan umum terakhir (daftar pemilih Pilpres 2 pada Pemilu 2004). Yang menjadi persoalan adalah ketidakpuasan masyarakat tersebut selalu ditujukan kepada KPU, padahal daftar pemilih tadi berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Oleh sebab itu, sudah waktunya Dispendukcapil yang melakukan pemutakhirkan daftar pemilih melakukan kerja sama dengan KPU kabupaten/kota. Untuk kepentingan Pilgub, pemutakhiran daftar pemilih harus sudah dimulai pada tahun 2006 sehingga pada akhir tahun 2007 sudah dapat diperoleh data pemilih sementara dan pada awal tahun 2008 tinggal melakukan penambahan-penambahan pemilih sampai batas waktu yang ditentukan KPU provinsi.
Persoalan pemutakhiran data pemilih tersebut akan semakin rumit ketika nantu RUU Penyelenggara Pemilu disahkan karena dalam RUU disebutkan bahwa KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Maknanya adalah "pilkada bagian dari pemilu" dan pemutakhiran data pemilih seharusnya kembali menjadi kewenangan KPU lagi karena sejak tahun 2005 ketika ada penyelenggaraan pilkada menjadi tugas Dispendukcapil. Oleh sebab itu, demi menjaga kesinambungan data pemilih maka kerja sama antara dua lembaga dalam pemutakhiran data pemilih harus tetap terjalin sampai menjelang pemilu 2009.
Ketujuh. Sukses Pilgub. Jika RUU Penyelenggara Pemilu segera disahkan maka konsekuensinya adalah lembaga KPU menjadi instansi vertikal maknanya pegawai sekretariat di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan berstatus PNS pusat. Hal ini harus diantisipasi jauh hari, karena pegawai sekretariat akan lebih memilih kembali menjadi pegawai daerah dan dapat dipastikan akan terjadi eksodus pegawai. Padahal sukses Pilgub sangat bergantung pada jajaran sekretariat. Solusinya, sambil menunggu pengisian pegawai yang berstatus PNS pusat maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada gubernur, bupati/wali kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminjam sementara pegawai daerah yang sekarang ini masih bekerja di sekretariat karena mereka sudah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di kabupaten/kota.
Kedelapan. Masa jabatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain beberapa persoalan di atas, ada satu persoalan yang sangat penting untuk dimintakan perhatian kepada pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Perhatian terhadap masalah ini diperlukan karena upaya untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sangatlah sulit. Seperti diketahui, masa jabatan anggota KPU provinsi seluruh Indonesia akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2008 dan anggota KPU kabupaten/kota pada bulan Juni 2008.
Padahal penyelenggaraan Pilgub itu sendiri, mendekati berakhirnya masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, maka harus diupayakan payung hukum. Pengajuan payung hukum ini bukanlah tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetapi Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi adalah pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan payung hu-kum kepada pemerintah pusat (Mendagri).
Akan tetapi persoalan itu akan berubah lagi ketika RUU Penyelenggara Pemilu nanti disahkan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebab dalam RUU tersebut pada Ketentuan Peralihan Pasal 74, 75 dan 76 disebutkan pengisian keanggotaan KPU paling lama 5 (lima) bulan setelah RUU tersebut disahkan, pengisian keanggotaan KPU provinsi dilakukan paling lama tiga)bulan setelah KPU terbentuk, pengisian keanggotaan KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah KPU Provinsi terbentuk.
Artinya, jika RUU tersebut segera disahkan maka akan terbentuk KPU baru mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota sedangkan jabatan anggota KPU lama dipercepat. Tetapi andaikata RUU tersebut terlambat disahkan maka akan berimbas pada kinerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan Pilgub 2008.
Akhirnya, selamat menyongsong Pemilihan Gubernur 2008 dengan harapan dapat melahirkan figur pemimpin daerah yang aspiratif, legitimate, inovatif, visioner dan amanah.***
Oleh Dr. ARI PRADHANAWATI
Penulis, doktor ilmu sosial alumnus Universitas Padjadjaran, anggota KP Jawa Tengah