Tuesday, January 30, 2007

Sengketa Pilkada: Jalan Menuju Kemenangan?(2)

Dengan adanya perbedaan sifat putusan MA dengan PT ini jelas mempertegas pendapat bahwa putusan PT itu masih dapat “diganggu gugat “oleh MA hingga putusan itu mendapatkan kekuatan hukum mengikat.

Hukum Material

Dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 94 ayat (2) PP No. 6 tahun 2005 memberikan sandaran bagi hakim dalam menilai subtansi permohonan keberatan yang diajukan;
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa keberatan itu hanya yang berkenaan dengan “Hasil Penghitungan Suara yang Mempengaruhi Terpilihnya Pasangan Calon”. Ayat (2) inilah yang akhir akhir ini banyak disalah artikan
Dalam ayat (2) tersebut ada 2 unsur yang sangat jelas, Pertama; bahwa keberatan itu hanya menyangkut hasil penghitungan suara dan bukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara, atau terhadap adanya pendukung calon yang tidak mendapat surat suara, atau adanya tekanan terhadap pendukung calon hingga tidak bisa memilih, dan atau bukan juga terhadap adanya money politic!!! .
Kedua, adanya kalimat “yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon” dapat diartikan secara contrario bahwa jika keberatan hasil penghitungan suara itu TIDAK mempengaruhi terpilihnya pasangan calon maka permohonan keberatan itu tidak memenuhi unsur untuk dapat diajukan ke pengadilan. Artinya jika ada pasangan calon yang keberatan atas penghitungan suara di KPUD dan itu menyangkut perolehan suaranya namun klaim atas kesalahan penghitungan suara itu tidak mempengaruhi pemenang dari Pilkada tersebut maka hal ini tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkat oleh ayat ini.

Jika permohonan keberatan itu tidak memenuhi ketentuan syarat hukum formil dan materil seperti yang dijelaskan diatas maka seharusnya permohonan keberatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam kondisi seperti ini seharusnya hakim mengambil sikap terhadap pengajuan keberatan tersebut, artinya hakim tentu sudah harus mengerti dan memahami alasan alasan untuk dapat diajukannya suatu keberatan atas hasil penghitungan suara itu, sehingga pertimbangan dalam keputusannya tidak menyimpang dari apa yang diatur dalam hukum formil dan hukum material.

Rahasia Pilihan

Tidak ada seorang pun dengan menggunakan metode apapun dapat membuktikan siapa yang dipilih oleh orang tersebut. Dalam pemilihan suara dikenal adanya asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan dapat dikelompokan dalam dua kategori secara individualitis dan kolektif . Secara individualitis, artinya bahwa apa yang dicoblos oleh seseorang hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan tuhan walaupun dalam prakteknya seseorang dapat saja mengaku atau menyatakan bahwa dia memilih si A namun tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa dia benar mencoplos si A. Kerahasiaan tidaklah dapat digugurkan dengan alat bukti pernyataan dibawah sumpah sekalipun, dengan demikian kerahasiaan adalah sesuatu yang tidak dapat dibuktikan.
Secara kolektif artinya bahwa kerahasiaan itu dilakukan oleh sekumpulan orang, dimana kerahasiaan itu dimaksudkan untuk kepentingan orang orang dalam kelompok itu sendiri. Kerahasiaan dalam kondisi ini dapat dibuktikan melalui berbagai sudut pandang seperti politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama, artinya bahwa kerahasiaan itu dapat dikalkulasi oleh pihak pihak manapun. Kerahasiaan kolektif lebih kepada perencanaan dan strategi pencapaian keinginan tertentu. Namun dalam pengimplementasian, kerahasiaan kolektif itu akan berubah sifat menjadi individualistis karena dalam tatanan pemilihan suara tidak dikenal adanya pemilihan (coblos-red) yang dilakukan secara bersama-sama. Contoh, pertarungan partai politik dalam mendukung calon tertentu sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pada keadaan ini kerahasiaan kolektif dapat ditebak secara nyata namun dalam pencoblosannya sifat kerahasiaan akan menjadi individualistis.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam sengketa Pilkada Depok adalah salah satu bukti ketidak-mengertian hakim dalam menafsirkan makna rahasia tersebut. Kontroversial ini berawal dari claim pasangan Badrul Kamal–Syihahbudin (pemohon) terhadap adanya sekitar 60.000 orang pendukung mereka yang tidak dapat memilih dan pemohon meng-claim bahwa akibat itu pemohon kehilangan 60 ribuan suara. Dalam putusannya, hakim menerima claim pemohon dengan menambahkan suara yang “hilang” tersebut ke jumlah suara pemohon. Pertanyaannya, metode dan logika apa yang digunakan hakim sehingga yakin mereka yang tidak memilih itu pasti memilih Badrul-Syihahbudin?. Apakah karena buruknya kwalitas hakim atau faktor integritas yang perlu dipertanyakan?
Semakin berkembangnya dinamika dalam mengajukan keberatan terhadap hasil pengitungan suara Pilkada maka sudah sepantasnya seluruh komponen bangsa untuk menempatkan dan memandang permasalahan ini secara jernih.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kinerja peradilan peradilan di Indonesia sudah sepatutnya melakukan langkah langkah yang lebih konstruktif sehingga hakim dalam menangani sengketa Pilkada dapat menyanyikan satu nada yang sama dalam kontes sengketa Pilkada ini. Usaha usaha penyatuan nada itu tidaklah dipandang sebagai bentuk pemberangus independensi hakim dalam memutus perkara namun lebih kepada fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap hakim itu sendiri. Kesalahan atau “sengaja disalahkan “ dalam menafsirkan peraturan perundangan-undangan tentang Pilkada dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kekacauan politik didaerah apalagi jika sengketa itu diperparah dengan campur tangan MA sendiri, jika hal ini terjadi tentu kekacauan hukum dan politik skala nasional sudah didepan mata.

Pemerintah dalam melaksanakan politik otonomi daerah lebih dituntut menunjukan tanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat dengan tidak hanya membuka ruang terhadap peran serta masyarakat dalam otonomi namun lebih kepada bagaimana penghuni ruang itu dapat menata ruangan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampingkan bentuk bentuk campur tangan yang dapat memperkeruh keadaan.Perlu ditingkatkannya sosialisasi peraturan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpolitikan dalam Pilkada bagi masyarakat, utama bagi calon pasangan kepala daerah.

Calon pasangan kepala daerah harus memahami peraturan perundang undangan dalam idialisme kepentingan rakyat dari pada “idealisme” demi kepentingan sendiri. Pemahaman atas peraturan perundang undangan khususnya tentang Pilkada perlu ditingkatkan dengan sudut pandang yang jernih agar tidak memberikan kesan akal akalan yang tidak produktif dimasyarakat sehingga tidak gampang untuk membawa “ketidakpuasan” itu ke pengadilan. Tanggungjawab calon pasangan tidak hanya terhadap pemenangan suatu pemilihan, namun lebih besar dari pada itu adalah tanggungjawab dalam memberikan pendidikan moral politik pada masyarakat sehingga semangat “siap untuk menang dan siap juga untuk kalah “ dapat terwujud.

Penulis: Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia
Posted by in 03:06:32 | Permalink | No Comments »

Sengketa Pilkada: Jalan Menuju Kemenangan?(1)

Gegap gempita berdemokrasi didaerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya politik otonomi daerah yang bergulir begitu cepat. Seluruh kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, begitu amanat undang –undang pada bangsa ini. Dengan persiapan yang seadanya dimulailah pertarungan integritas kita dalam berbangsa dan berdaerah dalam suatu pemilihan kepala daerah yang tren disebut Pilkada.

Hampir disetiap Pilkada melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada pengajuan keberatan atas hasil Pilkada tersebut ke pengadilan dengan berbagai alasan yang sebenarnya jauh dari essensi yang telah diatur dalam hukum formil dan hukum material Pilkada itu sendiri. Mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi (PT) , Mahkamah Agung (MA) sampai jalur Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali ditempuh untuk mendapatkan “kepuasan” politik yang lebih menjurus kepada peng-kambing hitam-an kekalahan.

Ketidakpuasan mudah muncul semudah kepuasan itu lahir. Kepuasan politik digapai dengan menafsirkan secara menyimpang ketentuan yang mengatur tentang tata aturan pengajuan keberatan dalam Pilkada. Secara keseluruhan, hampir semua permohonan keberatan hasil pilkada ditolak oleh pengadilan dan tercatat hanya satu permohonan yang dikabulkan yaitu dalam sengketa Pilkada Depok Jawa Barat, yang kontroversial.

Bahwa dalam menyelesaikan sengketa hukum sudah seyogyanya bersandar pada ketentuan hukum formil dan hukum material untuk mendapatkan putusan yang ber-keadilan. Hukum Formil mengatur bagaimana tata persidangan seharusnya dilakukan dan hukum materil adalah aturan yang dijadikan pegangan dalam menilai permasalahan yang diajukan.

Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan beberapa pengaturan berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan dengan berbagai kemungkinan yang selama ini sering salah diartikan oleh para pasangan calon dan juga hakim.

Hukum Formil
Pada Pasal 106 kecuali ayat (1) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bagaimana aturan mengadili keberatan hasil Pilkada tersebut. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pengajuan keberatan diajukan oleh pasangan calon paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD, ayat (3) dan (4); permohonan keberatan diajukan ke MA dan kewenangan itu dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi yang lebih lanjut telah dijabarkan oleh MA dengan menerbitkan Perma No. 2 tahun 2005. Selanjutnya, ayat (4) ; putusan atas sengketa ini harus diputus paling lambat 14 hari terhitung sejak permohonan keberatan diterima oleh pengadilan negeri/PT/MA sementara hari yang dimaksud adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) Perma tersebut.

Pertanyaannya bagaimana jika ketentuan waktu itu terlewati? maka merujuk pada ketentuan ini maka permohonan atas keberatan itu, tidak memenuhi unsur hukum Formil seperti yang disebutkan diatas dan seharusnya permohonan tersebut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima .

Dalam ayat (5) disebutkan bahwa putusan MA dalam sengketa Pilkada bersifat Final dan Mengikat (Final & Binding) sementara dalam ayat (7) disebutkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi atas sengketa Pilkada itu ( hanya ) bersifat Final, artinya terhadap putusan Final ini tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Memperhatikan apa yang dijelaskan oleh ayat (5) dan ayat (7) dapat diartikan bahwa hanya putusan MA-lah yang bersifat final dan mengikat, sementara putusan PT hanya bersifat Final. Dan apa yang dimaksud dengan kata mengikat? Artinya putusan itu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan mempengaruhi segala tindakan hukum terhadapnya, karena pada prinsipnya semua putusan hakim adalah mengikat. Permasalahannya bukan pada mengikat atau tidak mengikat melainkan apakah putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkraacht) atau belum.

Dalam hal terjadi penerapan hukum yang terang menyimpang dari ketentuan, maka MA dapat membatalkan putusan PT tersebut karena pada dasarnya kewenangan PT untuk mengadili perkara sengketa Pilkada ini berasal dari pendelegasian kewenangan MA kepada PT sehingga tanggungjawab atas kewenangan itu masih berada pada MA sehingga pembatalan putusan PT itu dipandang sebagai bentuk fungsi pengawasan atas kinerja peradilan dibawahnya, fungsi ini dengan jelas telah diberikan oleh UU kepada MA ( UU MA-red).(bersambung)

 
Penulis: Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia
Posted by in 03:03:51 | Permalink | No Comments »

Opini: Pemimpin Bali Masa Depan

DICARI pemimpin Bali untuk masa depan, dengan syarat-syarat seperti berikut; secara ekonomi mapan, berpendidikan tinggi, jujur, tegas dan berani mengatakan “No!” pada hal-hal yang merugikan Bali, khususnya kebijakan yang bertentangan dengan budaya bernafaskan Hindu.

———–

Menjelang tutup tahun 2006 ini, beberapa dialog dan diskusi dilakukan orang menyikapi kondisi yang kurang kondusif terjadi di Bali. Nyaris semua sektor kehidupan mengalami guncangan, sehingga masa depan Bali dipertanyakan. Bahkan ada yang menafsir secara niskala, para leluhur Bali menangis menyaksikan keturunan mereka sudah mulai tergusur dan digusur akibat kedatangan orang-orang luar.

Di antara mereka bukan hanya sekadar ingin berkunjung untuk menikmati alam dan budaya, tapi juga menguasai tanah, memiliki dan mengendalikan Bali. Semua itu terjadi akibat menipisnya kesadaran para pemimpin Bali atas fenomena yang terjadi, sehingga ke depan dibutuhkan pemimpin yang memahami situasi, baik lokal, nasional maupun internasional.

“Persyaratan komplit yang musykil dimiliki seseorang itu mirip seperti Drupadi yang harus mengawini lima pria sekaligus agar bisa memiliki suami ideal. Apalagi di zaman sekarang. Banyak orang kaya yang terjun ke politik praktis untuk meraih jabatan politik karena ingin lebih kaya lagi. Pun intelektual yang sulit menambah jumlah rekeningnya sebagai ilmuwan, mencari kekayaan lewat politik. ‘Jujur’ saat ini merupakan kata yang sulit dipahami maknanya, meski sering dilontarkan orang saat membahas agama, etika dan moral,” ujar Rubag.

“Kejujuran bukan saja sulit dipahami maknanya, juga mahal harganya dan langka. Jangankan jujur pada orang lain, pada diri sendiri saja orang sering berbohong. Nah, bila kejujuran tak ada, bagaimana orang diharapkan mampu bersikap tegas dan berani? Sikap tegas dan berani itu lahir karena orang punya prinsip dan integritas pribadi, serta siap meletakkan jabatan bila prinsip dan integritasnya dilanggar oleh kekuasaan yang di atasnya maupun uang. Adakah pejabat seperti itu sekarang ketika uang jadi ukuran segalanya? Daripada kehilangan jabatan yang sekaligus juga berarti pendapatan, mereka lebih memilih menggadaikan prinsip dan integritasnya,” kilah Mewa.

“Pemimpin ideal atau idealis memang tak mungkin lahir zaman sekarang. Paling-paling mereka cuma pura-pura jadi idealis saat belum menjabat, namun setelah duduk di singgasana kekuasaan langsung jadi pragmatis bahkan komersialis. Apalagi kedudukan, politis maupun birokratis, pada saat ini tidak diraih hanya berdasarkan otak dan kemampuan teknis, tapi lebih disebabkan politik uang. Lalu, apa mungkin Bali di masa depan dipimpin orang idealis, yang mengabdikan diri seutuhnya buat mengembalikan citra Bali, padahal untuk mencapai kedudukan mereka harus keluar banyak uang?” tanya Kudil.

“Mungkin saja, kalau yang terpilih itu memiliki karakter dan kepribadian seperti Sidharta Gautama, yang rela meninggalkan istri cantiknya dan kemewahannya di Kapilawastu demi keselamatan umat manusia,” sela Lonjong.

“Wah, itu tak mungkin! Sebab, zaman Kaliyuga baru saja mulai, sekitar tahun 3102 sebelum Masehi. Sedangkan zaman yang dilukiskan dengan sapi berkaki satu sebagai lambang kekacauan, konon akan berlangsung selama 432.000 tahun. Sidharta Gautama yang berjulukan Sang Budha atau ‘orang yang baru bangun’ lahir tahun 560 sebelum Masehi, namun karena dunia ditakdirkan mengalami kekacauan sepanjang Kaliyuga, maka kebaikan dan kesolehannya hanya tercatat dalam sejarah. Dunia dan perilaku manusia tak berubah, malah kian mengkhawatirkan,” kilah Sueta.

“Dunia sudah renta dan modernisasi yang berlangsung selama tiga abad membuatnya makin sarat beban. Globalisasi disertai kemajuan pesat Iptek membuat dunia mengalami semacam entropi, membaurkan budaya, gaya hidup, politik, ekonomi, termasuk kejahatan, seperti pasir putih dan hitam diaduk hingga jadi pasir abu-abu. Di tengah-tengah perkembangan yang tak menentu ini, muncul kerinduan di kalangan orang Bali akan pemimpin yang mampu mengangkat Bali dan masyarakatnya dari badai kekacauan,” papar Manik.

“Tapi mengharapkan pemimpin yang berkarakter dan berkepribadian seperti Sang Budha saat ini, tidaklah realistis. Sidharta Gautama menjadi Sang Budha tidak melalui pemilihan, tapi lewat penderitaan dan kehidupan ugahari serta melupakan keduniawian. Situasi dan kondisi yang minim godaan materialisme dan konsumerisme pada saat itu mendukung perjalanan Sidharta menjadi Nabi. Segala ucapannya, yang kemudian menjadi ajaran Budha, tak sekadar diteorikan tapi dilaksanakannya. Berbeda dengan perjalanan seorang rakyat biasa menjadi pemimpin pada saat ini,” tukas Minggik.

“Zaman sudah jauh berubah. Hedonisme dan kemewahan membuat segalanya bertarif. Sekarang, dari lahir, kawin hingga mati pun orang perlu ongkos. Apalagi keinginan untuk jadi pemimpin. Dari mencalonkan diri hingga terpilih sebagai pemenang, perlu uang. Malah dengan amandemen UUD 1945, yang memberlakukan pemilihan langsung untuk jabatan politik sehingga memperbanyak jenis pemilu, melahirkan tim-tim sukses yang dianggap masyarakat sebagai lapangan kerja baru.   Dukungan diberikan pada siapa saja asal kuat bayar. Ideologi dan idealisme tak penting, karena fulus jauh lebih berguna. Nah, bisa dibayangkan pemimpin macam apa yang dilahirkan lewat mekanisme pemilihan seperti itu?” tanya Kasna di akhir argumentasinya.

“Pemimpin bermental saudagar, yang menjual apa saja yang bisa dijual demi kembalinya modal plus keuntungan. Pemilu, Pilpres dan Pilkada dianggap mirip transaksi jual-beli, di mana barang yang sudah pindah tangan tidak bisa ditukar atau diganti. Artinya, suara yang sudah dibeli tak boleh dipermasalahkan lagi oleh para penjualnya, entah digunakan untuk kebaikan atau keburukan. Sering kita lihat di TV beberapa gubernur atau bupati dituntut mundur rakyatnya lewat demo, namun jarang berhasil karena tuduhan sering sulit dibuktikan. Kebohongan saudagar memang sulit diungkap, apalagi saudagar yang punya kekuasaan politik,” sahut Landep.

“Baru-baru ini dari sebuah dialog ada usul agar ditampilkan tokoh independen bukan politisi untuk pemimpin Bali masa depan. Alasannya, parpol tidak lagi dipercaya karena programnya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pilkada NAD dikemukakannya sebagai contoh yang dimenangkan pihak independen karena dipercaya rakyat,” imbuh Suwirya.

“Mudah-mudahan hukum cambuk di NAD tidak diusulkan pula untuk dicontoh buat menjerakan para pelanggar hukum di Bali.  Keistimewaan Otsus NAD diperoleh lewat perundingan kelompok separatis GAM dengan pemerintah RI di Helsinki, yang MoU-nya juga mengatur masalah parpol lokal dan Pilkada NAD. Bila Otsus Bali berhasil diperjuangkan pun, agaknya kemunculan tokoh independen sebagai pemimpin Bali masa depan masih jauh dan sulit. Meskipun kepercayaan masyarakat pada parpol berkurang, namun pengaruh parpol pada kekuasaan atau pemerintah sangat kuat,” komentar Rubag.

* aridus

Posted by in 00:36:11 | Permalink | No Comments »