Tuesday, January 30, 2007

Sengketa Pilkada: Jalan Menuju Kemenangan?(2)

Dengan adanya perbedaan sifat putusan MA dengan PT ini jelas mempertegas pendapat bahwa putusan PT itu masih dapat “diganggu gugat “oleh MA hingga putusan itu mendapatkan kekuatan hukum mengikat.

Hukum Material

Dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 94 ayat (2) PP No. 6 tahun 2005 memberikan sandaran bagi hakim dalam menilai subtansi permohonan keberatan yang diajukan;
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa keberatan itu hanya yang berkenaan dengan “Hasil Penghitungan Suara yang Mempengaruhi Terpilihnya Pasangan Calon”. Ayat (2) inilah yang akhir akhir ini banyak disalah artikan
Dalam ayat (2) tersebut ada 2 unsur yang sangat jelas, Pertama; bahwa keberatan itu hanya menyangkut hasil penghitungan suara dan bukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara, atau terhadap adanya pendukung calon yang tidak mendapat surat suara, atau adanya tekanan terhadap pendukung calon hingga tidak bisa memilih, dan atau bukan juga terhadap adanya money politic!!! .
Kedua, adanya kalimat “yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon” dapat diartikan secara contrario bahwa jika keberatan hasil penghitungan suara itu TIDAK mempengaruhi terpilihnya pasangan calon maka permohonan keberatan itu tidak memenuhi unsur untuk dapat diajukan ke pengadilan. Artinya jika ada pasangan calon yang keberatan atas penghitungan suara di KPUD dan itu menyangkut perolehan suaranya namun klaim atas kesalahan penghitungan suara itu tidak mempengaruhi pemenang dari Pilkada tersebut maka hal ini tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkat oleh ayat ini.

Jika permohonan keberatan itu tidak memenuhi ketentuan syarat hukum formil dan materil seperti yang dijelaskan diatas maka seharusnya permohonan keberatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam kondisi seperti ini seharusnya hakim mengambil sikap terhadap pengajuan keberatan tersebut, artinya hakim tentu sudah harus mengerti dan memahami alasan alasan untuk dapat diajukannya suatu keberatan atas hasil penghitungan suara itu, sehingga pertimbangan dalam keputusannya tidak menyimpang dari apa yang diatur dalam hukum formil dan hukum material.

Rahasia Pilihan

Tidak ada seorang pun dengan menggunakan metode apapun dapat membuktikan siapa yang dipilih oleh orang tersebut. Dalam pemilihan suara dikenal adanya asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan dapat dikelompokan dalam dua kategori secara individualitis dan kolektif . Secara individualitis, artinya bahwa apa yang dicoblos oleh seseorang hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan tuhan walaupun dalam prakteknya seseorang dapat saja mengaku atau menyatakan bahwa dia memilih si A namun tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa dia benar mencoplos si A. Kerahasiaan tidaklah dapat digugurkan dengan alat bukti pernyataan dibawah sumpah sekalipun, dengan demikian kerahasiaan adalah sesuatu yang tidak dapat dibuktikan.
Secara kolektif artinya bahwa kerahasiaan itu dilakukan oleh sekumpulan orang, dimana kerahasiaan itu dimaksudkan untuk kepentingan orang orang dalam kelompok itu sendiri. Kerahasiaan dalam kondisi ini dapat dibuktikan melalui berbagai sudut pandang seperti politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama, artinya bahwa kerahasiaan itu dapat dikalkulasi oleh pihak pihak manapun. Kerahasiaan kolektif lebih kepada perencanaan dan strategi pencapaian keinginan tertentu. Namun dalam pengimplementasian, kerahasiaan kolektif itu akan berubah sifat menjadi individualistis karena dalam tatanan pemilihan suara tidak dikenal adanya pemilihan (coblos-red) yang dilakukan secara bersama-sama. Contoh, pertarungan partai politik dalam mendukung calon tertentu sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pada keadaan ini kerahasiaan kolektif dapat ditebak secara nyata namun dalam pencoblosannya sifat kerahasiaan akan menjadi individualistis.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam sengketa Pilkada Depok adalah salah satu bukti ketidak-mengertian hakim dalam menafsirkan makna rahasia tersebut. Kontroversial ini berawal dari claim pasangan Badrul Kamal–Syihahbudin (pemohon) terhadap adanya sekitar 60.000 orang pendukung mereka yang tidak dapat memilih dan pemohon meng-claim bahwa akibat itu pemohon kehilangan 60 ribuan suara. Dalam putusannya, hakim menerima claim pemohon dengan menambahkan suara yang “hilang” tersebut ke jumlah suara pemohon. Pertanyaannya, metode dan logika apa yang digunakan hakim sehingga yakin mereka yang tidak memilih itu pasti memilih Badrul-Syihahbudin?. Apakah karena buruknya kwalitas hakim atau faktor integritas yang perlu dipertanyakan?
Semakin berkembangnya dinamika dalam mengajukan keberatan terhadap hasil pengitungan suara Pilkada maka sudah sepantasnya seluruh komponen bangsa untuk menempatkan dan memandang permasalahan ini secara jernih.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kinerja peradilan peradilan di Indonesia sudah sepatutnya melakukan langkah langkah yang lebih konstruktif sehingga hakim dalam menangani sengketa Pilkada dapat menyanyikan satu nada yang sama dalam kontes sengketa Pilkada ini. Usaha usaha penyatuan nada itu tidaklah dipandang sebagai bentuk pemberangus independensi hakim dalam memutus perkara namun lebih kepada fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap hakim itu sendiri. Kesalahan atau “sengaja disalahkan “ dalam menafsirkan peraturan perundangan-undangan tentang Pilkada dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kekacauan politik didaerah apalagi jika sengketa itu diperparah dengan campur tangan MA sendiri, jika hal ini terjadi tentu kekacauan hukum dan politik skala nasional sudah didepan mata.

Pemerintah dalam melaksanakan politik otonomi daerah lebih dituntut menunjukan tanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat dengan tidak hanya membuka ruang terhadap peran serta masyarakat dalam otonomi namun lebih kepada bagaimana penghuni ruang itu dapat menata ruangan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampingkan bentuk bentuk campur tangan yang dapat memperkeruh keadaan.Perlu ditingkatkannya sosialisasi peraturan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpolitikan dalam Pilkada bagi masyarakat, utama bagi calon pasangan kepala daerah.

Calon pasangan kepala daerah harus memahami peraturan perundang undangan dalam idialisme kepentingan rakyat dari pada “idealisme” demi kepentingan sendiri. Pemahaman atas peraturan perundang undangan khususnya tentang Pilkada perlu ditingkatkan dengan sudut pandang yang jernih agar tidak memberikan kesan akal akalan yang tidak produktif dimasyarakat sehingga tidak gampang untuk membawa “ketidakpuasan” itu ke pengadilan. Tanggungjawab calon pasangan tidak hanya terhadap pemenangan suatu pemilihan, namun lebih besar dari pada itu adalah tanggungjawab dalam memberikan pendidikan moral politik pada masyarakat sehingga semangat “siap untuk menang dan siap juga untuk kalah “ dapat terwujud.

Penulis: Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia
Posted by at 10:06:32 | Permanent Link | Comments (0) |

Sengketa Pilkada: Jalan Menuju Kemenangan?(1)

Gegap gempita berdemokrasi didaerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya politik otonomi daerah yang bergulir begitu cepat. Seluruh kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, begitu amanat undang –undang pada bangsa ini. Dengan persiapan yang seadanya dimulailah pertarungan integritas kita dalam berbangsa dan berdaerah dalam suatu pemilihan kepala daerah yang tren disebut Pilkada.

Hampir disetiap Pilkada melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada pengajuan keberatan atas hasil Pilkada tersebut ke pengadilan dengan berbagai alasan yang sebenarnya jauh dari essensi yang telah diatur dalam hukum formil dan hukum material Pilkada itu sendiri. Mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi (PT) , Mahkamah Agung (MA) sampai jalur Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali ditempuh untuk mendapatkan “kepuasan” politik yang lebih menjurus kepada peng-kambing hitam-an kekalahan.

Ketidakpuasan mudah muncul semudah kepuasan itu lahir. Kepuasan politik digapai dengan menafsirkan secara menyimpang ketentuan yang mengatur tentang tata aturan pengajuan keberatan dalam Pilkada. Secara keseluruhan, hampir semua permohonan keberatan hasil pilkada ditolak oleh pengadilan dan tercatat hanya satu permohonan yang dikabulkan yaitu dalam sengketa Pilkada Depok Jawa Barat, yang kontroversial.

Bahwa dalam menyelesaikan sengketa hukum sudah seyogyanya bersandar pada ketentuan hukum formil dan hukum material untuk mendapatkan putusan yang ber-keadilan. Hukum Formil mengatur bagaimana tata persidangan seharusnya dilakukan dan hukum materil adalah aturan yang dijadikan pegangan dalam menilai permasalahan yang diajukan.

Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan beberapa pengaturan berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan dengan berbagai kemungkinan yang selama ini sering salah diartikan oleh para pasangan calon dan juga hakim.

Hukum Formil
Pada Pasal 106 kecuali ayat (1) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bagaimana aturan mengadili keberatan hasil Pilkada tersebut. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pengajuan keberatan diajukan oleh pasangan calon paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD, ayat (3) dan (4); permohonan keberatan diajukan ke MA dan kewenangan itu dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi yang lebih lanjut telah dijabarkan oleh MA dengan menerbitkan Perma No. 2 tahun 2005. Selanjutnya, ayat (4) ; putusan atas sengketa ini harus diputus paling lambat 14 hari terhitung sejak permohonan keberatan diterima oleh pengadilan negeri/PT/MA sementara hari yang dimaksud adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) Perma tersebut.

Pertanyaannya bagaimana jika ketentuan waktu itu terlewati? maka merujuk pada ketentuan ini maka permohonan atas keberatan itu, tidak memenuhi unsur hukum Formil seperti yang disebutkan diatas dan seharusnya permohonan tersebut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima .

Dalam ayat (5) disebutkan bahwa putusan MA dalam sengketa Pilkada bersifat Final dan Mengikat (Final & Binding) sementara dalam ayat (7) disebutkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi atas sengketa Pilkada itu ( hanya ) bersifat Final, artinya terhadap putusan Final ini tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Memperhatikan apa yang dijelaskan oleh ayat (5) dan ayat (7) dapat diartikan bahwa hanya putusan MA-lah yang bersifat final dan mengikat, sementara putusan PT hanya bersifat Final. Dan apa yang dimaksud dengan kata mengikat? Artinya putusan itu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan mempengaruhi segala tindakan hukum terhadapnya, karena pada prinsipnya semua putusan hakim adalah mengikat. Permasalahannya bukan pada mengikat atau tidak mengikat melainkan apakah putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkraacht) atau belum.

Dalam hal terjadi penerapan hukum yang terang menyimpang dari ketentuan, maka MA dapat membatalkan putusan PT tersebut karena pada dasarnya kewenangan PT untuk mengadili perkara sengketa Pilkada ini berasal dari pendelegasian kewenangan MA kepada PT sehingga tanggungjawab atas kewenangan itu masih berada pada MA sehingga pembatalan putusan PT itu dipandang sebagai bentuk fungsi pengawasan atas kinerja peradilan dibawahnya, fungsi ini dengan jelas telah diberikan oleh UU kepada MA ( UU MA-red).(bersambung)
 
Penulis: Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia
Posted by at 10:03:51 | Permanent Link | Comments (0) |

Opini: Pemimpin Bali Masa Depan

DICARI pemimpin Bali untuk masa depan, dengan syarat-syarat seperti berikut; secara ekonomi mapan, berpendidikan tinggi, jujur, tegas dan berani mengatakan "No!" pada hal-hal yang merugikan Bali, khususnya kebijakan yang bertentangan dengan budaya bernafaskan Hindu.

-----------

Menjelang tutup tahun 2006 ini, beberapa dialog dan diskusi dilakukan orang menyikapi kondisi yang kurang kondusif terjadi di Bali. Nyaris semua sektor kehidupan mengalami guncangan, sehingga masa depan Bali dipertanyakan. Bahkan ada yang menafsir secara niskala, para leluhur Bali menangis menyaksikan keturunan mereka sudah mulai tergusur dan digusur akibat kedatangan orang-orang luar.

Di antara mereka bukan hanya sekadar ingin berkunjung untuk menikmati alam dan budaya, tapi juga menguasai tanah, memiliki dan mengendalikan Bali. Semua itu terjadi akibat menipisnya kesadaran para pemimpin Bali atas fenomena yang terjadi, sehingga ke depan dibutuhkan pemimpin yang memahami situasi, baik lokal, nasional maupun internasional.

"Persyaratan komplit yang musykil dimiliki seseorang itu mirip seperti Drupadi yang harus mengawini lima pria sekaligus agar bisa memiliki suami ideal. Apalagi di zaman sekarang. Banyak orang kaya yang terjun ke politik praktis untuk meraih jabatan politik karena ingin lebih kaya lagi. Pun intelektual yang sulit menambah jumlah rekeningnya sebagai ilmuwan, mencari kekayaan lewat politik. 'Jujur' saat ini merupakan kata yang sulit dipahami maknanya, meski sering dilontarkan orang saat membahas agama, etika dan moral," ujar Rubag.

"Kejujuran bukan saja sulit dipahami maknanya, juga mahal harganya dan langka. Jangankan jujur pada orang lain, pada diri sendiri saja orang sering berbohong. Nah, bila kejujuran tak ada, bagaimana orang diharapkan mampu bersikap tegas dan berani? Sikap tegas dan berani itu lahir karena orang punya prinsip dan integritas pribadi, serta siap meletakkan jabatan bila prinsip dan integritasnya dilanggar oleh kekuasaan yang di atasnya maupun uang. Adakah pejabat seperti itu sekarang ketika uang jadi ukuran segalanya? Daripada kehilangan jabatan yang sekaligus juga berarti pendapatan, mereka lebih memilih menggadaikan prinsip dan integritasnya," kilah Mewa.

"Pemimpin ideal atau idealis memang tak mungkin lahir zaman sekarang. Paling-paling mereka cuma pura-pura jadi idealis saat belum menjabat, namun setelah duduk di singgasana kekuasaan langsung jadi pragmatis bahkan komersialis. Apalagi kedudukan, politis maupun birokratis, pada saat ini tidak diraih hanya berdasarkan otak dan kemampuan teknis, tapi lebih disebabkan politik uang. Lalu, apa mungkin Bali di masa depan dipimpin orang idealis, yang mengabdikan diri seutuhnya buat mengembalikan citra Bali, padahal untuk mencapai kedudukan mereka harus keluar banyak uang?" tanya Kudil.

"Mungkin saja, kalau yang terpilih itu memiliki karakter dan kepribadian seperti Sidharta Gautama, yang rela meninggalkan istri cantiknya dan kemewahannya di Kapilawastu demi keselamatan umat manusia," sela Lonjong.

"Wah, itu tak mungkin! Sebab, zaman Kaliyuga baru saja mulai, sekitar tahun 3102 sebelum Masehi. Sedangkan zaman yang dilukiskan dengan sapi berkaki satu sebagai lambang kekacauan, konon akan berlangsung selama 432.000 tahun. Sidharta Gautama yang berjulukan Sang Budha atau 'orang yang baru bangun' lahir tahun 560 sebelum Masehi, namun karena dunia ditakdirkan mengalami kekacauan sepanjang Kaliyuga, maka kebaikan dan kesolehannya hanya tercatat dalam sejarah. Dunia dan perilaku manusia tak berubah, malah kian mengkhawatirkan," kilah Sueta.

"Dunia sudah renta dan modernisasi yang berlangsung selama tiga abad membuatnya makin sarat beban. Globalisasi disertai kemajuan pesat Iptek membuat dunia mengalami semacam entropi, membaurkan budaya, gaya hidup, politik, ekonomi, termasuk kejahatan, seperti pasir putih dan hitam diaduk hingga jadi pasir abu-abu. Di tengah-tengah perkembangan yang tak menentu ini, muncul kerinduan di kalangan orang Bali akan pemimpin yang mampu mengangkat Bali dan masyarakatnya dari badai kekacauan," papar Manik.

"Tapi mengharapkan pemimpin yang berkarakter dan berkepribadian seperti Sang Budha saat ini, tidaklah realistis. Sidharta Gautama menjadi Sang Budha tidak melalui pemilihan, tapi lewat penderitaan dan kehidupan ugahari serta melupakan keduniawian. Situasi dan kondisi yang minim godaan materialisme dan konsumerisme pada saat itu mendukung perjalanan Sidharta menjadi Nabi. Segala ucapannya, yang kemudian menjadi ajaran Budha, tak sekadar diteorikan tapi dilaksanakannya. Berbeda dengan perjalanan seorang rakyat biasa menjadi pemimpin pada saat ini," tukas Minggik.

"Zaman sudah jauh berubah. Hedonisme dan kemewahan membuat segalanya bertarif. Sekarang, dari lahir, kawin hingga mati pun orang perlu ongkos. Apalagi keinginan untuk jadi pemimpin. Dari mencalonkan diri hingga terpilih sebagai pemenang, perlu uang. Malah dengan amandemen UUD 1945, yang memberlakukan pemilihan langsung untuk jabatan politik sehingga memperbanyak jenis pemilu, melahirkan tim-tim sukses yang dianggap masyarakat sebagai lapangan kerja baru.   Dukungan diberikan pada siapa saja asal kuat bayar. Ideologi dan idealisme tak penting, karena fulus jauh lebih berguna. Nah, bisa dibayangkan pemimpin macam apa yang dilahirkan lewat mekanisme pemilihan seperti itu?" tanya Kasna di akhir argumentasinya.

"Pemimpin bermental saudagar, yang menjual apa saja yang bisa dijual demi kembalinya modal plus keuntungan. Pemilu, Pilpres dan Pilkada dianggap mirip transaksi jual-beli, di mana barang yang sudah pindah tangan tidak bisa ditukar atau diganti. Artinya, suara yang sudah dibeli tak boleh dipermasalahkan lagi oleh para penjualnya, entah digunakan untuk kebaikan atau keburukan. Sering kita lihat di TV beberapa gubernur atau bupati dituntut mundur rakyatnya lewat demo, namun jarang berhasil karena tuduhan sering sulit dibuktikan. Kebohongan saudagar memang sulit diungkap, apalagi saudagar yang punya kekuasaan politik," sahut Landep.

"Baru-baru ini dari sebuah dialog ada usul agar ditampilkan tokoh independen bukan politisi untuk pemimpin Bali masa depan. Alasannya, parpol tidak lagi dipercaya karena programnya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pilkada NAD dikemukakannya sebagai contoh yang dimenangkan pihak independen karena dipercaya rakyat," imbuh Suwirya.

"Mudah-mudahan hukum cambuk di NAD tidak diusulkan pula untuk dicontoh buat menjerakan para pelanggar hukum di Bali.  Keistimewaan Otsus NAD diperoleh lewat perundingan kelompok separatis GAM dengan pemerintah RI di Helsinki, yang MoU-nya juga mengatur masalah parpol lokal dan Pilkada NAD. Bila Otsus Bali berhasil diperjuangkan pun, agaknya kemunculan tokoh independen sebagai pemimpin Bali masa depan masih jauh dan sulit. Meskipun kepercayaan masyarakat pada parpol berkurang, namun pengaruh parpol pada kekuasaan atau pemerintah sangat kuat," komentar Rubag.

* aridus

Posted by at 07:36:11 | Permanent Link | Comments (0) |

Atmosfer Pilkada Buleleng Masih Adem-Ayem, Ada Apa?

Hasil LSI Tak Kunjung Tiba, Kandidat Golkar Megaburan
Sebagai kekuatan tradisional dalam kancah politik nasional, Partai Golkar dengan paradigma barunya cukup mendapat perhitungan dalam berbagai pesta demokrasi. Namun, dalam pilkada Buleleng 18 Juni 2007 mendatang. Golkar boleh dibilang kehabisan darah. Ada apa?

Oleh: FRANCELINO XXF, Singaraja
---

SEJAK tahun 2006 ketika partai politik lainnya seperti PDIP dan Koalisi Pandawa Bersatu (KPB) ramai-ramai membuka pendaftaran, Partai Golkar pimpin Ir.Ni Luh Tiwik Ismarheninggrum, M.Par, tidak terbawa oleh arus penjaringan terbuka yang dilakukan rival-rivalnya itu. Golkar tetap tenang dengan menunjukkan dirinya sebagai partai besar yang memiliki pengalaman dan cara tersendiri dalam menjaring kandidat bupati/wabup tanpa harus mengikuti irama parpol lainnya.

Golkar Buleleng tenang-tenang saja sembari mengintip gerakan-gerakan rival-rival dalam melakukan penjaringan. Ini lantaran Golkar Buleleng sudah memiliki pijakan yang jelas tentang penjaringan kandidat bupati. Yakni juklak DPP Partai Golkar No 05 tahun 2006.

Berdasarkan juklak itu, penentuan kandidat bupati harus melalui mekanisme konvensi. Sebelum konvensi ada satu tahapan yang harus dilalui yaitu survei terhadap sejumlah tokoh yang diinventarisir DPD Partai Golkar Buleleng. Nama-nama tokoh itupun merupakan hasil masukan dari pengurus tingkat kecamatan. Akhirnya terdapat 15 nama tokoh-tokoh Buleleng yang masuk dalam daftar survei. Bocoran yang diperoleh koran ini tokoh-tokoh yang masuk daftar survei antara lain Ketua DPD Partai Golkar Buleleng Ir.Ni Luh Tiwik Ismarheninggrum, M.Par, incumbent Bupati Drs.Putu Bagiada, MM, incumbent Wabup Drs.Gede Wardana, M.Si, Gede Dharma Wijaya (Ketua DPC Demokrat Buleleng), Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ir.Jro Nyoman Rai Yusha (birokrat) dan Luh Kerthianing, A.Apt (Ketua DPC Partai Pelopor Buleleng).

Kini, Golkar Buleleng berhadapan pada suatu situasi membingungkan. Konon, penjaringan kandidat lewat survei berbeda dengan yang dikehendaki elite tertentu di Partai Golkar. Akibatnya, sudah bisa diduga. Konon kabarnya, survei pun diulang untuk memenuhi keinginan elite tertentu tersebut.

Sinyalimen itu mendekati kebenaran lantaran hingga akhir Januari ini belum ada kabar jelas tentang hasil survei dan pelaksanaan konvensi untuk menentukan kandidat bupati definitif dari Partai Golkar. Menanti dalam ketidakpastian ini, justru tokoh-tokoh dari luar Golkar yang kini lebih proaktif mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Tujuan mereka sudah jelas yakni ini ingin mendapat rekomendasi agar bisa bertarung di konvensi.

Sementara suasana lesu darah tidak bergairah begitu tampak dalam DPD Partai Golkar Buleleng. Tiwik selaku big boss Golkar di Buleleng terlihat pasif tidak seagresif awal-awal akan dilakukan survei. Sehingga harapan publik Buleleng agar Golkar bisa membuat gebrakan dengan merebut kembali kekuasaan dari tangan rival utamanya, PDIP, hanya tinggal impian di siang bolong.

Menariknya, kendati Partai Golkar Buleleng sedang ’lesu darah’ namun sejumlah tokoh dari luar partai beringin itu begitu bersemangat untuk bertarung di konvensi Golkar mendatang. Disebut-sebut sejumlah tokoh dari luar Golkar seperti Ir.Jro Nyoman Rai Yusha, Drs.Gede Wardana, M.Si, dan Gede Dharma Wijaya memiliki kans besar untuk bertarung di konvensi. Sedangkan kader Golkar yang memiliki peluang besar untuk lolos dari konvensi adalah Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ak. ***

Sumber: Radar Bali 

Posted by at 06:55:52 | Permanent Link | Comments (0) |

Thursday, January 25, 2007

Pilkada Buleleng: KMBB Usung Putu Agus


Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), suhu politik di kota panas Buleleng meningkat. Kemarin, tokoh masyarakat dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Kubutamban, Sawan, Sukasada dan Kecamatan Buleleng, mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Buleleng Bersatu (KMBB). Selain itu, mereka juga mengusung nama Putu Agus Suradnyana, ketua komisi DPRD Bali menjadi bupati Buleleng.

Deklarasi ini dikoordinir mantan anggota FPDIP Buleleng periode 1999-2004 Wayan Yasa, yang juga wakil ketua PAC PDIP Sukasada. Yasa menegaskan bahwa keinginan tokoh masyarakat membentuk KMBB itu agar jelang pilkada 18 Juni 2007 mendatang kondisi keamanan Buleleng tetap terkendali sehingga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat bisa tercipta dan terjaga dengan baik.

KMBB tidak mempersoalkan Made Westra, Gede Wardana, Jro Rai Yusa menjadi kandidat bupati Buleleng, namun melihat kondisi Buleleng selama ini, KMBB menginginkan tokoh mumpuni di bidang politik, manajemen dan birokrasi yang lebih cocok memimpin Buleleng lima tahun ke depan. KMBB justru mengharapkan dan meminta Putu Agus Suradnyana, tokoh Buleleng yang kini di DPRD Bali untuk turun gunung menjadi bupati Buleleng.

Untuk memuluskan jalan bagi Putu Agus, KMBB akan terus bergerilya melakukan pendekatan kepada para tokoh di desa-desa di seluruh Buleleng. Bagaimana dengan kendaraan politik yang dipakai Putu Agus? Secara diplomatis Yasa menyatakan bahwa kendati PDIP sudah memiliki kandidat definitif yang sudah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP namun karena masyarakat Buleleng yang menghendaki Putu Agus maju sehingga, KMBB tidak terlalu memikir kendaraan politik bagi Putu Agus. Karena sudah dikehendaki masyarakat, lanjut dia, apa pun kendaraan politik bisa dipakai Putu Agus sesuai dengan amanah masyarakat Buleleng. (frs)

Sumber: Radar Bali 

Posted by at 07:10:28 | Permanent Link | Comments (0) |

PUSPAYOGA: NON-KADER DAPAT TEMPAT


Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar penunjukan dirinya sebagai calon gubernur (cagub) Bali dari PDIP oleh Ketua Umum DPP, Megawati Soekarnoputri. Menurut Puspayoga, dirinya belum pernah mendengar adanya penunjukan itu. Apalagi, PDIP punya mekanisme dalam menetapkan seorang calon yang akan ditarungkan di Pilkada, baik itu melalui rakercabsus (rapat kerja cabang khusus), rakerdasus (rapat kerja daerah khusus), maupun turunnya rekomendasi dari DPP PDIP.


Puspayoga juga tidak sepakat dengan istilah penunjukan. Sebab, di PDIP tidak ada istilah penunjukan. Yang ada adalah rekomendasi dari DPP, yang akan keluar setelah proses penjaringan dari tingkat bawah dilakukan. "Tidak ada penunjukan, yang ada adalah rekomendasi. Itu pun nanti setelah penjaringan selesai dilakukan," ujar kader elite PDIP yang juga Walikota Denpasar ini kepada NusaBali, Minggu (21/1). Ditanya kesiapannya untuk maju ke bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub), Puspayoga berkelit, terlalu dini membicarakan hal itu. Sebab, menurut mantan Ketua DPC PDIP Denpasar ini, masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan ketimbang membicarakan Pilgub yang masih cukup lama. "Masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan dulu," kelit mantan Ketua DPRD Denpasar ini. Ditanya figur seperti apa yang cocok menjadi Gubernur Bali, Puspayoga menyebut sejumlah nama di luar partai politik yang saat ini mengemuka. Menurut Puspayoga, ada nama Wayan Sudirta SH (anggota DPD RI asal Bali), Prof dr Wayan Wita (mantan Rektor Unud), Nyoman Dhamantra (pengusaha), Sang Nyoman Suwisma (pensiunan Jenderal TNI AD yang kini menjabat Dirut TPI), juga Komjen Made Mangku Pastika (mantan Kapolda Bali yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional).

Puspayoga mengatakan, nama-nama itu merupakan tokoh-tokoh yang punya kemampuan dalam memimpin. Ketika disinggung bahwa nama-nama itu bukan kader PDIP, Puspayoga menjawab, untuk urusan Pilkada, PDIP tidak menyekat antara kader dan non-kader. Sebab, yang akan dicalonkan PDIP adalah yang bisa membangun daerah, dan tentunya berkomitmen membesarkan partai. Untuk itu, Puspayoga menyebutkan, PDIP tetap memberikan tempat dan kesempatan bagi non-kader untuk terlibat dalam proses Pilkada. Puspayoga mencontohkan Gubernur Bali Dewa Made Beratha yang bukan kader Banteng Gemuk, namun dicalonkan oleh PDIP. "Ini bukti, Dewa Beratha malah mengalahkan Cok Rat (Ketua DPD PDIP Bali saat ini, AA Ngurah Oka Ratmadi, red) dalam mendapatkan rekomendasi. Padahal, Cok Rat kader tulen PDIP," papar Puspayoga. Contoh lain, Puspayoga menyebut Pilkada Buleleng, di mana rekomendasi DPP PDIP jatuh ke tangan Putu Bagiada yang juga bukan kader partainya.

Di luar Bali, Imam Utomo jadi jagonya PDIP sebagai calon Gubernur Jatim meski bukan kader. Kemudian, Sutiyoso untuk Pilgub di DKI Jakarta. Sebelumnya diberitakan, Megawati selaku Ketua Umum DPP PDIP telah menunjuk Puspayoga untuk maju menjadi kandidat calon Gubernur Bali dalam Pilgub 2008 mendatang. Penunjukan Puspayoga ini terjadi di sela-sela berlangsungnya Rakernas PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, 7-10 Januari lalu. Informasi yang beberapa orang dekat Megawati, alasan penunjukan Puspayoga karena kadar kekaderan putra tokoh nasionalis Cok Sayoga mulai dari PNI, PDI hingga PDIP, itu sudah teruji.

Dalam pertemuan antara pentolan DPP PDIP dan sejumlah Bupati se-Bali dari PDIP itu, Megawati meyampaikan secara langsung penunjukan dan Puspayoga juga hadir saat itu. "Yoga (cara Megawati memanggil Puspayoga) yang maju nanti dalam pemilihan gubernur," ujar sumber NusaBali menirukan ucapan Mega. Dari Bali, yang hadir saat itu adalah Anak Agung Gde Agung Bharata (Bupati Gianyar), Adi Wiryatama (Bupati Tabanan), Nengah Arnawa (Bupati Bangli), Gede Winasa (Bupati Jembrana), I Wayan Candra (Bupati Klungkung), Puspayoga dan Ketua DPD PDIP Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi (Cok Rat). "Semuanya mendengar penunjukan Puspayoga untuk maju ke Pilgub itu," tambah sumber tersebut. Setelah hampir sepekan isu ini bergulir, Puspayoga akhirnya angkat bicara. Dikonfirmasi soal hasil rapat DPD PDIP Bali yang dengan tegas menolak munculnya calon dari non-kader, menurut Puspayoga, itu masih usulan yang akan dikirim ke DPP PDIP. Namun, kebijakan tentang dibolehkannya calon dari non-kader, sudah diatur oleh DPP melalui SK."Sudah banyak pengalaman baik di Bali maupun luar Bali, adanya keterlibatan non-kader. Saya yakin, non-kader akan mendapat tempat," tegas Puspayoga.

Sumber: NusaBali 

Posted by at 07:07:28 | Permanent Link | Comments (0) |

Wednesday, January 24, 2007

Pilkada Buleleng: Dites, Nanya Potongan

DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Buleleng, Sabtu, 20/1/07, mengadakan verifikasi terhadap calon bupati Buleleng, kemarin. Adalah Made Adnya, kandidat bupati tersungkur dalam rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) PDIP Buleleng yang pertama menjalani verifikasi. Menariknya, Adnya di hadapan tim verifikasi pimpinan Ketut Yasa, justru mengeluarkan pertanyaan sebelum dites. "Apakah saya memiliki potongan untuk menjadi bupati Buleleng. Kalau bapak-bapak bilang saya tidak ada potongan bupati, lebih baik saya pulang saja," tanya Adnya sambil tertawa. Kontan saja hal itu membuat anggota tim verifikasi tersenyum. Made Adnya yang kini Komisaris PT KOKEK Surabaya menyatakan bahwa kriteria yang ditetapkan PKPB sesuai dengan misi dan visinya menjadi bupati Buleleng. "Intinya, apa yang ditetapkan PKPB itu sesuai dan sejalan dengan yang saya pikirkan," ujar Adnya diplomatis. Jalannya verifikasi kemarin dipantau Trio Kokar. Salah satu unsur Trio Kokar adalah Ketut Kadjar. Kadjar begitu serius mengikuti dan memperhatikan segala tutur kata Adnya di hadapan tim verifikasi. (frs)

Sumber: Radar Bali

Posted by at 18:44:27 | Permanent Link | Comments (0) |

Thursday, January 18, 2007

Pilkada Bali: Tunjuk Puspayoga, Mega Arogan

DENPASAR - Munculnya isu bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri telah menunjuk AA Puspayoga sebagai jago di Pilgub 2008, justru disesalkan banyak kalangan. Isu ditunjuknya Puspayoga oleh Mega ini sempat dilansir harian ibukota Suara Pembaruan edisi, 15 Januari lalu.

Pengamat politik lokal, Chusmeru menilai, jika benar sikap Mega seperti itu maka ini sebagai bukti adanya demokrasi seolah-olah (pseudo democracy). Artinya itu sebagai cerminan demokrasi simbolik, di mana mekanisme (seperti di PDIP ada Rakerdasus) hanya sebagai legitimasi atau setempel sesuai kehendak sang ketua umum. "Jika benar pun itu konsekuensi hak prerogatif yang diberikan kepada Mega lewat kongres lalu," nilainya.

Sebaliknya jika tidak benar, masalah ini hanyalah akan melahirkan friksi di tubuh banteng Bali. Sebab tokoh yang mengincar posisi lewat pintu PDIP juga banyak. Dia memastikan, kader lain dan tokoh yang juga mengincar posisi kursi gubernur lewat pintu PDIP akan cemburu, bahkan bisa saja memberontak, jika percikan api ini dibiarkan. "Persoalan siapa yang mau bersaksi secara terbuka membenarkan hal itu, Mega yang keseleo lidah atau orang yang mendengar salah menafsirkan," tanyanya.

Memang diakui, Bali sebagai barometer kemenangan PDIP menjadi pertaruhan besar bagi Mega dan partainya. Tapi dia memastikan, hingga kini belum ada parpol yang benar-benar demokratis. Sebut saja Golkar, PAN, PKS, dan Demokrat masih tergantung DPP untuk figur ketuanya.

"Begitulah potret parpol di Indonesia ini. Bedanya, ada yang terang-terangan, ada pula yang sembunyi-sembunyi. Mereka misalnya menuntut otnomi daerah, tapi belum siap berotonomi politik," sesalnya.

Namun yang pasti, jika PDIP salah menetapkan calon dan tak berpikir masa depan partai, maka akan menjadi bumerang bagi kebesaran PDIP sendiri. Informasi yang berkembang, Megawati melontarkan hal itu tatkala meresmikan sebuah vila milik Puan Maharani (putri Mega) di Gianyar sebelum pelaksanaan Rakernas lalu. Saat itu Mega didampingi beberapa bupati kader PDIP. Seperti I Nengah Arnawa (bupati Bangli), AA Bharata (bupati Gianyar), Nyoman Adi Wiryatama (bupati Tabanan), dan I Gede Winasa (bupati Jembrana).

Bupati Bangli Nengah Arnawa ketika dihubungi koran ini kemarin menegaskan bahwa Mega tak pernah menunjuk langsung seseorang dalam kesempatan itu. "Saya kira Bu Mega sikapnya merdeka saja, tak pernah menunjuk seseorang untuk maju," ungkapnya.

Dia mengungkap, saat itu Mega memang sempat bergurau. "Yang saya dengar, saat itu Bu Mega hanya berkata, ayo-ayo siapa akan maju sekarang, bagaimana Pilkada Bali nanti," ungkap Arnawa menirukan gurauan ketua umumnya.

Semua Bupati yang hadir, kata Arnawa, hanya senyum-senyum ketika Mega melontarkan gurauan itu. "Mungkin itu konotasi dan penafsiran orang lain yang mendengarnya," katanya.

Sebab, kalau pun Puspayoga mau maju, Mega selaku ketua umum tetap menekankan agar proses dan mekanismenya jalan. Dia memastikan, Mega tidak hanya memberi peluang kepada Puspayoga, tetapi kepada kader PDIP yang mampu dan dekat dengan rakyatnya. "Baik Pak Puspayoga, Pak Winasa, Pak Adi Wiryatama dan lainnya semuanya dipersilakan maju, dengan syarat mampu kerja keras, disukai rakyat dan patuh pada proses partai," jelas Arnawa.

"Kita semua tak boleh mendahului keputusan partai, karena itu harus lewat Rakerdasus, dan saya tekankan Bu Mega belum menunjuk siapa pun secara formal," tegasnya.(rid)

Sumber: Radar Bali 

Posted by at 06:56:23 | Permanent Link | Comments (0) |

Wednesday, January 17, 2007

Hadapi Pilgub 2008: Tajam, Perbedaan Persepsi Elite Parpol

KPU Bali mengaku telah mengidentifikasi sejumlah potensi permasalahan strategis pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2008 mendatang. Pada tahapan prapilgub, perbedaan persepsi elite parpol terhadap regulasi pilgub serta pemetaan jumlah pemilih menjadi permasalahan serius.

''Agenda persiapan Pilgub Bali terus dimatangkan tahun ini. Serangkaian koordinasi dengan jajaran Pemprop Bali termasuk KPU kabupaten/kota, potensi permasalahan telah diidentifikasi,'' ujar Ketua KPU Bali A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Selasa (16/1) kemarin.

Menurutnya, perbedaan persepsi soal regulasi atau aturan main pengelolaan pilgub ini sangat tajam akibat berbagai kondisi dan kepentingan. Selain itu, masih tarik-ulurnya pembahasan revisi paket UU Parpol dan Pemilu membuat semua pihak masih melakukan koordinasi ke pusat. ''Beda persepsi elite parpol ini akan dicairkan secepatnya. Paling lambat akhir 2007, permasalahan prapilgub telah tuntas diantisipasi,'' tegasnya.

Ia mengatakan potensi permasalahan prapilgub ini tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengelolanya.  KPU Bali dalam hal ini bersifat membantu, termasuk memberikan penjelasan teknis jika diperlukan. Kewenangan KPU ada pada tahapan teknis pilgub. Sedangkan prapilgub dan pascapilgub menjadi kewenangan pemerintah daerah,'' jelasnya.  

Dikatakannya, untuk kepentingan Pilgub Bali 2008, pihaknya telah mengajukan rencana kegiatan anggaran (RKA) Rp 45 milyar. Penyusunan proposal anggaran ini disesuaikan dengan ketentuan lama. Jika nantinya ada ketentuan baru tentang teknis pengelolaan pilgub tentunya akan disesuaikan. Alokasi anggaran ini belum termasuk anggaran untuk Panwaslu.

Karo Humas dan Protokol Pemprop Bali A.A. Gede Bagus Netra, S.Sos. mengatakan pemerintah daerah Bali akan memfasilitasi agenda pilgub termasuk antisipasi dari segi pendanaan. Sedangkan urusan teknis dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi pilgub akan dilakukan secara terkoordinasi.

Di lain pihak, Ketua Bidang Kehumasan DPD PDI-P Bali Adenan, S.E. mengatakan partainya siap mengikuti agenda yang digulirkan KPU Bali terkait tahapan pilgub. Bahkan, dalam urusan penyamaan persepsi terhadap aturan main, PDI-P siap diundang. ''Saya akui perbedaan persepsi tentang aturan main pilgub masih tajam. Kondisi ini harus dinetralisir dengan pendekatan dan membangun pemahaman yang sama terhadap ketentuan hukumnya,'' jelasnya. (044)

Sumber: Balipost 

Posted by at 09:37:35 | Permanent Link | Comments (1) |

Tuesday, January 09, 2007

Rp 25 M buat Tarung di Pilgub

Sisi finansial tidak bisa dilepaskan dari percaturan politik. Tanpa dukungan dana yang memadai, jangan harap bisa menduduki kursi bupati, apalagi jadi Gubernur. Sebab, seorang yang ingin bertarung dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa menghabiskan ongkos Rp 20 hingga Rp 25 miliar.

Sumber: Nusabali 

Posted by at 07:33:48 | Permanent Link | Comments (0) |
1 2