Sengketa Pilkada: Jalan Menuju Kemenangan?(2)
Dengan adanya perbedaan sifat putusan MA dengan PT ini jelas mempertegas pendapat bahwa putusan PT itu masih dapat “diganggu gugat “oleh MA hingga putusan itu mendapatkan kekuatan hukum mengikat.
Hukum Material
Dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 94 ayat (2) PP No. 6 tahun 2005 memberikan sandaran bagi hakim dalam menilai subtansi permohonan keberatan yang diajukan;
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa keberatan itu hanya yang berkenaan dengan “Hasil Penghitungan Suara yang Mempengaruhi Terpilihnya Pasangan Calon”. Ayat (2) inilah yang akhir akhir ini banyak disalah artikan
Dalam ayat (2) tersebut ada 2 unsur yang sangat jelas, Pertama; bahwa keberatan itu hanya menyangkut hasil penghitungan suara dan bukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara, atau terhadap adanya pendukung calon yang tidak mendapat surat suara, atau adanya tekanan terhadap pendukung calon hingga tidak bisa memilih, dan atau bukan juga terhadap adanya money politic!!! .
Kedua, adanya kalimat “yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon” dapat diartikan secara contrario bahwa jika keberatan hasil penghitungan suara itu TIDAK mempengaruhi terpilihnya pasangan calon maka permohonan keberatan itu tidak memenuhi unsur untuk dapat diajukan ke pengadilan. Artinya jika ada pasangan calon yang keberatan atas penghitungan suara di KPUD dan itu menyangkut perolehan suaranya namun klaim atas kesalahan penghitungan suara itu tidak mempengaruhi pemenang dari Pilkada tersebut maka hal ini tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkat oleh ayat ini.
Jika permohonan keberatan itu tidak memenuhi ketentuan syarat hukum formil dan materil seperti yang dijelaskan diatas maka seharusnya permohonan keberatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam kondisi seperti ini seharusnya hakim mengambil sikap terhadap pengajuan keberatan tersebut, artinya hakim tentu sudah harus mengerti dan memahami alasan alasan untuk dapat diajukannya suatu keberatan atas hasil penghitungan suara itu, sehingga pertimbangan dalam keputusannya tidak menyimpang dari apa yang diatur dalam hukum formil dan hukum material.
Rahasia Pilihan
Tidak ada seorang pun dengan menggunakan metode apapun dapat membuktikan siapa yang dipilih oleh orang tersebut. Dalam pemilihan suara dikenal adanya asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan dapat dikelompokan dalam dua kategori secara individualitis dan kolektif . Secara individualitis, artinya bahwa apa yang dicoblos oleh seseorang hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan tuhan walaupun dalam prakteknya seseorang dapat saja mengaku atau menyatakan bahwa dia memilih si A namun tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa dia benar mencoplos si A. Kerahasiaan tidaklah dapat digugurkan dengan alat bukti pernyataan dibawah sumpah sekalipun, dengan demikian kerahasiaan adalah sesuatu yang tidak dapat dibuktikan.
Secara kolektif artinya bahwa kerahasiaan itu dilakukan oleh sekumpulan orang, dimana kerahasiaan itu dimaksudkan untuk kepentingan orang orang dalam kelompok itu sendiri. Kerahasiaan dalam kondisi ini dapat dibuktikan melalui berbagai sudut pandang seperti politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama, artinya bahwa kerahasiaan itu dapat dikalkulasi oleh pihak pihak manapun. Kerahasiaan kolektif lebih kepada perencanaan dan strategi pencapaian keinginan tertentu. Namun dalam pengimplementasian, kerahasiaan kolektif itu akan berubah sifat menjadi individualistis karena dalam tatanan pemilihan suara tidak dikenal adanya pemilihan (coblos-red) yang dilakukan secara bersama-sama. Contoh, pertarungan partai politik dalam mendukung calon tertentu sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pada keadaan ini kerahasiaan kolektif dapat ditebak secara nyata namun dalam pencoblosannya sifat kerahasiaan akan menjadi individualistis.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam sengketa Pilkada Depok adalah salah satu bukti ketidak-mengertian hakim dalam menafsirkan makna rahasia tersebut. Kontroversial ini berawal dari claim pasangan Badrul Kamal–Syihahbudin (pemohon) terhadap adanya sekitar 60.000 orang pendukung mereka yang tidak dapat memilih dan pemohon meng-claim bahwa akibat itu pemohon kehilangan 60 ribuan suara. Dalam putusannya, hakim menerima claim pemohon dengan menambahkan suara yang “hilang” tersebut ke jumlah suara pemohon. Pertanyaannya, metode dan logika apa yang digunakan hakim sehingga yakin mereka yang tidak memilih itu pasti memilih Badrul-Syihahbudin?. Apakah karena buruknya kwalitas hakim atau faktor integritas yang perlu dipertanyakan?
Semakin berkembangnya dinamika dalam mengajukan keberatan terhadap hasil pengitungan suara Pilkada maka sudah sepantasnya seluruh komponen bangsa untuk menempatkan dan memandang permasalahan ini secara jernih.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kinerja peradilan peradilan di Indonesia sudah sepatutnya melakukan langkah langkah yang lebih konstruktif sehingga hakim dalam menangani sengketa Pilkada dapat menyanyikan satu nada yang sama dalam kontes sengketa Pilkada ini. Usaha usaha penyatuan nada itu tidaklah dipandang sebagai bentuk pemberangus independensi hakim dalam memutus perkara namun lebih kepada fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap hakim itu sendiri. Kesalahan atau “sengaja disalahkan “ dalam menafsirkan peraturan perundangan-undangan tentang Pilkada dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kekacauan politik didaerah apalagi jika sengketa itu diperparah dengan campur tangan MA sendiri, jika hal ini terjadi tentu kekacauan hukum dan politik skala nasional sudah didepan mata.
Pemerintah dalam melaksanakan politik otonomi daerah lebih dituntut menunjukan tanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat dengan tidak hanya membuka ruang terhadap peran serta masyarakat dalam otonomi namun lebih kepada bagaimana penghuni ruang itu dapat menata ruangan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampingkan bentuk bentuk campur tangan yang dapat memperkeruh keadaan.Perlu ditingkatkannya sosialisasi peraturan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpolitikan dalam Pilkada bagi masyarakat, utama bagi calon pasangan kepala daerah.
Calon pasangan kepala daerah harus memahami peraturan perundang undangan dalam idialisme kepentingan rakyat dari pada “idealisme” demi kepentingan sendiri. Pemahaman atas peraturan perundang undangan khususnya tentang Pilkada perlu ditingkatkan dengan sudut pandang yang jernih agar tidak memberikan kesan akal akalan yang tidak produktif dimasyarakat sehingga tidak gampang untuk membawa “ketidakpuasan” itu ke pengadilan. Tanggungjawab calon pasangan tidak hanya terhadap pemenangan suatu pemilihan, namun lebih besar dari pada itu adalah tanggungjawab dalam memberikan pendidikan moral politik pada masyarakat sehingga semangat “siap untuk menang dan siap juga untuk kalah “ dapat terwujud.


